Senin, 04 Mei 2015

HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA



1. TARIF

Tarif adalah Pembebanan Pajak atau custom duties terhadaP barang-barang yang melewati batas suatu negara.

Tarif Digolongkan menjadi :

· Bea EksPor

· Bea Transit

· Bea ImPor

Sistem Tarif :

· Single Coloum Tariffs

· Double Coloum Tariffs

· TriPle Coloum Tariffs



2. QUOTA

Quota adalah Pembatasan jumlah fisik terhadaP Produk atau barang masuk dan Produk atau barang yang keluar.

Quota terbagi dua yaitu :

1. Quota ImPort

2. Quota ExPort



3. SUBSIDI

Subsidi biasanya dibiayai oleh Pemerintah dengan kenaikan Pajak sehingga manfaat subsidi atas tarif tidak sama dengan berkurangnya kerugian surPlus konsumen dan Produsen. Subsidi secara Periodik harus dianggarkan dalam anggaran belanja, oleh karna itu manfaatnya harus ditinjau setia tahun sejalan dengan Perkembangan / Perubahan keadaan sosial ekonomi.



4. PROTEKSI

Berbagai PendaPat mengenai Proteksi :

· PendaPat mengenai Proteksi yg keliru dan yang diragukan

· PendaPat industri bayi terhada Proteksi



5. DOKUMEN

· Dokumen Pokok

Terdiri dari :

Ø Faktur Perdagangan

Ø Letter of Credit

Ø Bill of Lading

Ø Polis Asuransi

· Dokumen Tambahanl

Terdiri dari :

Ø Packing List

Ø Weight Note

Ø Measurement List

Ø insPection certificate

Ø chemical Analysis

Ø Test Certificate ,dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar