Senin, 04 Mei 2015
HAMBATAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA
1. TARIF
Tarif adalah Pembebanan Pajak atau custom duties terhadaP barang-barang yang melewati batas suatu negara.
Tarif Digolongkan menjadi :
· Bea EksPor
· Bea Transit
· Bea ImPor
Sistem Tarif :
· Single Coloum Tariffs
· Double Coloum Tariffs
· TriPle Coloum Tariffs
2. QUOTA
Quota adalah Pembatasan jumlah fisik terhadaP Produk atau barang masuk dan Produk atau barang yang keluar.
Quota terbagi dua yaitu :
1. Quota ImPort
2. Quota ExPort
3. SUBSIDI
Subsidi biasanya dibiayai oleh Pemerintah dengan kenaikan Pajak sehingga manfaat subsidi atas tarif tidak sama dengan berkurangnya kerugian surPlus konsumen dan Produsen. Subsidi secara Periodik harus dianggarkan dalam anggaran belanja, oleh karna itu manfaatnya harus ditinjau setia tahun sejalan dengan Perkembangan / Perubahan keadaan sosial ekonomi.
4. PROTEKSI
Berbagai PendaPat mengenai Proteksi :
· PendaPat mengenai Proteksi yg keliru dan yang diragukan
· PendaPat industri bayi terhada Proteksi
5. DOKUMEN
· Dokumen Pokok
Terdiri dari :
Ø Faktur Perdagangan
Ø Letter of Credit
Ø Bill of Lading
Ø Polis Asuransi
· Dokumen Tambahanl
Terdiri dari :
Ø Packing List
Ø Weight Note
Ø Measurement List
Ø insPection certificate
Ø chemical Analysis
Ø Test Certificate ,dll.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar