Jumat, 29 April 2016

Hukum Dagang dan Contoh Kasusnya



Pembahasan tentang Hukum Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a.       Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.      Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Contoh kasus Hukum Dagang
Kasus hukum dagang 1
Kasus hukum dagang berikut ini sebenarnya merupakan bagian dari hukum kepailitan. Namun kepailitan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Berikut ini kasus hukum dagang 1.
Sebuah perusahaan mempunyai utang kepada tiga kreditur. Perusahaan tersebut berjanji akan membayarnya sesuai perjanjian yang telah disepakati kepada ketiga kreditur tersebut. Setelah dilakukan beberapa kali penagihan hingga jatuh tempo, utang itu belum juga dilunasi oleh perusahaan itu. Dalam kondisi seperti ini bisakah perusahaan dipailitkan?
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan ke pengadilan Niaga. Pengajuan itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Kepailitan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar luna sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi.
Undang-Undang Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitur-debitur tertentu sebagai berikut:
1.      Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
2.      Dalam hal debitu adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dalam diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3.      Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Kasus Hukum Dagang II
Contoh kasus hukum dagang selanjutnya adalah kasus hukum dagang yang terkait dengan merk dagang. Berikut ini contoh kasus hukum dagang II.

Seorang pengusaha menciptakan sebuah produk yang kemudian menjadi barang dagangannya. Desain logo untuk merek produk tersebut ternyata sama dengan desain merk sebuah perusahaan lain yang telah lebih dahulu ada dan terdaftar, perbedaannya hanya terdapat pada nama produknya saja. Oleh karena itu, perusahaan yang telah lebih dahulu mendaftarkan itu merasa dirugikan karena logo merknya ditiru dan menggugat pengusaha yang dianggap meniru itu. Bagaimana penyelesaiannya?
Pada dasarnya, merk adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.

Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, seperti:
1.      Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.      Indikasi geografis yang sudah terkenal
Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang HAKI, yaitu telah membuat logo merek sama dengan logo perusahaan lain yang telah terdaftar, walaupun terdapat perbedaan pada namanya. Ini dapat dikategorikan sebagai merek sama pada pokoknya.

Maka dalam hal ini pengusaha tersebut telah melanggar hak cipta dan perusahaan yang lain tersebut berak mendapatkan keadilan atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya. Perusahaan tersebut dapat menggugat pengusaha lainnya terkait dengan peniruan logo.

Referensi :

Sabtu, 23 April 2016

Hukum Perjanjian beserta Contoh Kasusnya



Pembahasan tentang Hukum Perjanjian
Di dalam pasal 1331 KUHPerdata yang dimaksud perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu oarang atau lebih. Sedangkan para ahli hukum mengatakan, kita sebut saja Abdulkadir Muhammad bahwa ia mengemukakan perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Dalam hal ini suatu perjanjian itu pasti akan timbul dari adanya perikatan antara satu orang ataupun lebih.

Unsur – unsur yang ada di dalam hukum perjanjian
·         Kata sepakat dari kedua belah pihak atau lebih
·         Sepakat ini berasal dari dua orang yang sudah berjanji dalam suatu hal yang dijanjikan.
·         Kata sepakat tercapai harus bergantung kepada para pihak
·          Keinginan atau tujuan para pihak untuk timbulnya akibat hukum.
·         Akibat hukum untuk kepentingan pihak yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik.
·         Dibuat dengan mengindahkan ketentuan perundang – undangan.

Macam – macam perjanjian
·         Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak
·         Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
·         Perjanjian bernama dan tidak bernama
·         Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
·         Perjanjian konsensual dan perjanjian real

Bentuk – bentuk perjanjian
·         Dalam bentuk lisan yang diucapkan secara langsung oleh pihak – pihak yang berjanji
·         Dalam bentuk tulisan, dibagi menjadi 2 yaitu : di bawah tangan dan otentik

Syarat – syarat terjadinya suatu perjanjian
·         Terdapat kesepakatan antara dua pihak
·         Hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar
·          Terdapat suatu hal yng dijadikan perjanjian
·          Kedua belah pihak mampu membuat perjanjian
·         Pembatalan suatu perjanjian diakibatkan dalam berikut
·         Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·         Pihak pertama melihat adnya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financialtidak dapat memenuhi kewajibannya.
·         Terkait resolusi atau perintah pengadilan
·         Terlibat hukum
·         Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melksanakan perjanjian.


Contoh Kasus Hukum Perjanjian

  Karyawan Dipaksa Menandatangani Perjanjian
                               Disertai Ancaman Hukum

Nama saya Warni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Sejak duduk dibangku sekolah, saya selalu diajarkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, yang menempatkan hukum sebagai hal tertinggi, menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjalankan pemerintahan berdasarkan undang-undang. Dimana pemerintah memiliki keleluasaan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan.

Menurut pendapat saya, seharusnya hal ini dijadikan acuan oleh semua perusahaan di Indonesia, baik perusahaan asing maupun local dalam menjalankan usahanya. Namun kenyataan berkata lain, saat ini banyak perusahaan yang memberlakukan peraturan kerja yang mengikat, yang melarang karyawan untuk bekerja di perusahaan pesaing disertai dengan ancaman hukum.

Contoh kasus yang terjadi baru-baru ini, dapat dilihat pada suara pembaca detik.com tanggal 12 April 2011 yang berjudul “Dipaksa Menandatangani Perjanjian Disertai Ancaman Hukum.” Yang menceritakan kisah LB, karyawan perusahaan portal lowongan kerja yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta Barat. Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain, karena setiap bulannya LB hanya menerima kompensasi apabila ada penjualan. Singkat cerita, karena LB memutuskan untuk meninggalkan perusahaan tersebut dan bergabung dengan perusahaan lain di industri yang sama, General Manager (GM) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian. Bahkan LB berkali-kali diancam akan diseret ke meja hijau oleh perusahaan asing tersebut.

Kalau sudah begini keadaannya, saya jadi mempertanyakan peranan Pemerintah khususnya departemen Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang memperjuangkan kesejahteraan hidupnya dan keluarganya? Apakah kekuasaan yang dimiliki oleh kaum kapitalis di Indonesia dapat mengontrol atau bahkan membukam pemerintah? Padahal, apabila kita berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” seharusnya kasus LB tidak pernah terjadi di Indonesia.


Referensi :