Pengertian subjek dan objek hukum
Subjek hukum
adalah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan
tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum terbagi dua yaitu
orang dan badan hukum. Sedangkan Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek
hukum berkaitan didalamnya. Comtoh dari ojbek hukum adalah benda-benda ekonomi
yang untuk memperoleh nya diperlukan pengorbanan terlebih dahulu.
-Subjek Zakat
Subjek zakat disebut muzakki, adalah orang yang berdasarkan
ketentuan hukum islam diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta yang dia miliki.
Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang islam dewasa yang
telah memenuhi syarat-syarat nya yaitu
berakal sehat , merdeka dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu
dengan syarta-syarat tertentu juga.
-Objek Zakat
Al-Quran tidak memberi ketegasan tentang jenis-jenis harta yang
wajib zakatnya dan syarat-syarat apa sja yang harus dipenuhi, serta tidak
menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. . Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat
umum, menerangkan yang masih samar dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa
diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah saw yang
bertanggungjawab menjelaskan al-Qur’an dengan ucapan, perbuatan dan ketetapan
beliau. Dan beliau pulalah yang lebih paham tentang maksud firman Allah SWT.
Tidak semua harta benda atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang terkena
zakat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Bebas zakat, seperti rumah tempat tinggal beserta meubelair, mobil pribadi dan peralatan kerja.
- Wajib dizakati harta bendanya saja, seperti emas dan perak, apabila telah mencapai nishab dan haulnya.
- Wajib dizakati penghasilan dari harta bendanya saja, seperti hasil dari tanah pertanian atau perkebunan dan sewa gedung.
- Wajib dizakati harta benda dan penghasilan yang timbul dari padanya, seperti hasil dari peternakan dan perdagangan.
Zakat profesi
Yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat dari penghasilan
atau pendapatan yang di dapat dari keahlian tertentu, seperti dokter, arsitek,
guru, penjahit, da'I, mubaligh, pengrajin tangan, pegawai negri dan swasta.
Penghasilan seperti ini di dalam literatur fiqh sering disebut dengan al- mal al
mustafad ( harta yang didapat ).
Ketentuan Zakat Profesi
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan cara mengeluarkan
zakat profesi :
Pendapat Pertama
: zakat profesi ketentuannya diqiyaskan kepada zakat perdagangan, artinya
nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan.
Nishabnya senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5 persen dan waktu mengeluarkan
setahun sekali setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Sebagai contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap
bulannya Rp. 10.000.000,- Kebutuhan pokoknya Rp. 3.000.000,- maka cara
penghitungan zakatnya adalah :
Rp.10.000.000, – Rp.3.000.000,- = Rp.7.000.000,-
Rp.7.000.000,- X 12 bulan = Rp 84.000.000,-
Rp. 84.000.000 X 2,5 % = 2.100.000 pertahun atau 175.000
perbulan.
Pendapat kedua : zakat profesi diqiyaskan kepada
zakat pertanian. Artinya setiap orang yang mendapatkan uang dari profesinya
langsung dikeluarkan zakatnya, tanpa menunggu satu tahun terlebih dahulu.
Tetapi besarnya mengikuti zakat emas, yaitu 2,5 %.
Contoh : Seorang pegawai swasta berpenghasilan setiap bulannya Rp.
3.000.000,-, maka cara penghitungan zakatnya adalah :
Rp. 3.000.000 X 2,5 % = 7.500,-
Jika di jumlah dalam satu tahun berarti : Rp. 7.500,- X 12 = Rp.
90.000,-
Zakat Perusahaan
Pada saat sekarang ini, hampir
sebagian besar perusahaan dikelola tidak secara individual, melainkan secara
bersama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen yang modern,
misalnya dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.
Adapun yang menjadi landasan hukum
kewajiban zakat pada perusahaan adalah nash-nash yang bersifat umum, seperti
termaktub dalam surat al-Baqarah: 267. Karena itu dalam Muktamar Internasional
Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa kewajiban
zakat sangat terkait dengan perusahaan, dengan catatan antara lain adanya
kesepakatan sebelumnya antara pemegang saham, agar terjadi keridhaan dan
keikhlasan ketika mengeluarkannya. Menurut hasil muktamar tersebut, perusahaan
termasuk kedalam Syahshan I’tibaran (badan hukum yang dianggap orang), karena
didalamnya timbul transaksi, meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar
dan menjalin kerjasama.
Dalam kaitan dengan kewajiban zakat
perusahaan ini, dalam Undang Undang No. 38 Tahun 1999, tentang Pengelolaan
Zakat, Bab. IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa diantara objek
zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan.
Zakat Surat-surat Berharga
Zaman modern ini mengenal satu bentuk kekayaan yang diciptakan oleh
kemajuan dalam bidang industri dan perdagangan didunia, yang disebut Saham dan
Obligasi. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam
transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa Kertas-kertas
Berharga”.
Zakat Saham
Salah satu bentuk harta yang berkaitan dengan perusahaan dan
bahkan berkaitan dengan kepemilikannya adalah saham. Pemegang saham adalah
pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan
operasional perusahaan. Pada setiap akhir tahun, yang biasanya pada waktu Rapat
Umum Pemegang saham (RUPS) dapatlah diketahui keuntungan (deviden) perusahaan,
termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah dientukan kewajiban zakat terhadap
saham tersebut.
Yusuf Qardhawi, mengemukakan dua
pendapat yang yang berkaitan dengan kewajiban zakat pada saham tersebut.
Pertama, jika perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak
melakukan kegiatan dagang, maka sahamnya tidak wajib dizakati, dengan alasan
karena saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung, sarana
dan prasarana lainnya, yang keuntungannya disatukan kedalam kekayaan pemilik
saham-saham tersebut, dimana zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya sebagai
zakat kekayaan. Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang
murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan
pengolahan, maka saham-saham atas perusahaan itu wajib dikeluarkan
zakatnya. kedua pendapat tersebut, tidaklah bertentangan, karena kedua-
duanya menyatakan bahwa saham itu, meskipun dengan pendekatan yang berbeda,
termasuk kedalam sumber zakat.
zakat saham dianalogikan pada zakat
perdagangan, baik nishab maupun kadarnya, yaitu nishabnya senilai 85 gram emas
dan kadarnya sebesar 2,5 persen. Yusuf al-qardawi memberikan contoh, jika
seseorang memiliki saham senilai 1.000 dinar, kemudian di akhir tahun
mendapatkan deviden atau keuntungan sebesar 200 dinar, maka ia harus
mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari 1.200 dinar atau 30 dinar. Sementara
itu, Muktamar Internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H)
menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum deviden di
bagikan kepada para pemegang saham, maka para pemegang saham tidak perlu lagi
mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka tentu para pemegang
sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya.
Zakat Obligasi
Obligasi adalah pinjaman tetap yang
diharapkan bisa dikembalikan lagi kepada orang-orang kaya dan para pemilik modal,
dimana sebagai tanda buktinya mereka menerima surat-surat obligasi dalam
kedudukan mereka sebagai kreditor, bukan sebagai sekutu pemegang saham.
Karena obligasi bertumbuh dan memberikan kepada pemberi pinjaman itu bunga, sekalipun bunga haram. Haramnya bunga tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan pemilik obligasi dari kewajiban membayar zakat, oleh karena mengerjakan perbuatan terlarang tidak bisa mengerjakannya keistimewaan.
Menenai zakat obligasi ini, selama si pemilik obligasi belum dapat
mencairkan uang obligasinya, karena belum jatuh temponya atau belum mendapat
undiannya, maka ia tidak wajib menzakatinya, sebab obligasi adalah harta yang
tidak dimiliki secara penuh, karena masih hutang, belum ditangan pemiliknya.
Namun apabila sudah dapat dicairkan uang obligasinya, maka wajib segera
dizakatinya sebanyak 2,5 %.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar