Pembahasan
tentang Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua
orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak
yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu
prestasi.
Unsur-unsur
perikatan
1. Hubungan hukum (legal
relationship)
2.
Pihak-pihak
yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
3.
Harta
kekayaan (patrimonial)
4. Prestasi (performance)
Dasar
Hukum Perikatan
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
A. Perikatan yang
timbul dari persetujuan,
B.
Perikatan
yang timbul dari undang-undang,
C.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
Asas-asas dalam hukum perjanjian
A. Asas Kebebasan
Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
B. Asas
Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1.
Kata
sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2.
Cakap
untuk membuat suatu perjanjian.
3.
Mengenai
suatu hal tertentu.
4.
Suatu
sebab yang halal.
Terhapusnya
perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
A. Pembayaran merupakan setiap
pemenuhan perjanjian secara sukarela.
B. Penawaran pembayaran tunai diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan.
C. Pembaharuan utang.
D. Perjumpaan utang atau kompensasi.
E. Percampuran utang.
F. Pembebasan utang.
G. Musnahnya barang yang terutang.
H. Batal/pembatalan.
I. Berlakunya suatu persyaratan batal.
J. Lewat waktu.
Contoh kasus
yang berkaitan dengan Hukum Perikatan
Contoh
Kasus Surabaya PT. DELTA “Sewa-Menyewa Ruangan”
Kronologi
Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka
dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara
persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT
surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2
Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa
ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap
bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran
disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan
dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya
tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi,
Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi
tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya,
Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan
“Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali
di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.
Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum
pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang
mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara
paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri
Surabaya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar