Sabtu, 16 April 2016

Hukum Perikatan dan Kasusnya



Pembahasan tentang Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang terletak di dalam bidang harta kekayaan di mana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi suatu prestasi.
Unsur-unsur perikatan
1.       Hubungan hukum (legal relationship)
2.      Pihak-pihak yaitu 2 atau lebih pihak (parties)
3.      Harta kekayaan (patrimonial)
4.      Prestasi (performance)

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
A.    Perikatan yang timbul dari persetujuan,
B.     Perikatan yang timbul dari undang-undang,
C.     Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum

 Asas-asas dalam hukum perjanjian
A.    Asas Kebebasan Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
B.     Asas Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1.      Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.      Mengenai suatu hal tertentu.
4.      Suatu sebab yang halal.

Terhapusnya perikatan
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut:
A.    Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
B.     Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
C.     Pembaharuan utang.
D.    Perjumpaan utang atau kompensasi.
E.     Percampuran utang.
F.      Pembebasan utang.
G.    Musnahnya barang yang terutang.
H.    Batal/pembatalan.
I.       Berlakunya suatu persyaratan batal.
J.       Lewat waktu.


Contoh kasus yang berkaitan dengan Hukum Perikatan
Contoh Kasus Surabaya PT. DELTA “Sewa-Menyewa Ruangan”

Kronologi Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar